Kompetensi Profesional Guru Bimbingan Dan Konseling Dalam Meningkatkan Pelayanan
DOI:
https://doi.org/10.70688/almisbah.v7i1%20Juni.149Keywords:
Kompetensi Profesional, Guru Bimbingan dan Konseling, Meningkatan PelayananAbstract
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen disajikan empat kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dialami dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam menjalankan tugas profesional. Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa kompetensi sangatlah penting dalam proses pelayanan yang profesional terutama bagi guru bimbingan dan konseling yang menjalankan tugasnya yaitu membantu siswa dalam mengembangkan potensi secara optimal dan kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam prosesnya.
Additional Files
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2021 Dedi Arianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


