Analisis Kebijakan Pendidikan Dasar Islam Dari Perspektif Lingkungan Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.70688/almisbah.v9i2%20Desember.378Keywords:
Kebijakan, Pendidikan Dasar Islam, Lingkungan KeluargaAbstract
Kebijakan pendidikan merupakan suatu hal yang pokok untuk menentukan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan dalam suatu negara. Dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap lembaga pendidikan tidak akan pernah lepas dari suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam negara tempat lembaga pendidikan itu ada. Analisis kebijakan diartikan sebagai suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan argumentasi rasional dengan menggunakan fakta-fakta untuk menjelaskan, menilai, dan membuahkan pemikiran dalam rangka upaya memecahkan masalah publik. Undang-undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Dari aspek ajaran Islam, mendidik anak merupakan kewajiban orangtua untuk mempersiapkan anak-anaknya agar memiliki masa depan gemilang dan tidak ada lagi kekhawatiran terhadap masa depannya kelak, yakni masa depan yang baik, sehat dan berdimensi spritual yang tinggi. sebagaimana tercermin dalam al-Qur’an surat at-Tahrim. Dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan tersebut pemerintah membuat program kemitraan yang disebut program kemitraan sekolah dasar dengan keluarga dan masyarakat, dalam kemitraan tersebut telah dijelaskan dalam buku petunjuk teknis emitraan sekolah dasar dengan keluarga dan masyarakat, bentuk-betuk program kerja sama sekolah dengan keluarga dan bentuk peran keluarga dalam pendidikan anak. Akan tetapi ada beberapa program-program tersebut masih belum merata di beberapa sekolah yang terdapat di perkampungan, yang disebabkan oleh faktor.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2023 Siti Mastiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


